Polres Pasangkayu — Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan bermotor yang melebihi batas muatan (over loading) dan dimensi (over dimensi) atau dikenal dengan istilah ODOL.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 04 Juli 2025 mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pasangkayu dengan pendekatan yang humanis dan edukatif. Penindakan tidak dilakukan secara represif, melainkan dengan memberikan sosialisasi kepada para pengendara mengenai bahaya dan dampak negatif dari kendaraan ODOL, baik terhadap keselamatan di jalan raya maupun terhadap infrastruktur jalan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya memberikan blanko teguran tertulis kepada para pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran. Tercatat satu set blanko teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi kendaraan.
“Penindakan yang kami lakukan hari ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudinya, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Junaid Nuntung.
Langkah ini merupakan komitmen nyata Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam menekan angka kecelakaan dan menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan. Pihak kepolisian juga mengimbau para pengusaha angkutan dan sopir untuk selalu mematuhi batas muatan serta spesifikasi kendaraan sesuai standar yang berlaku.
Melalui pendekatan persuasif ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, serta terciptanya budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab di Kabupaten Pasangkayu.