Polres Pasangkayu – Upaya pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polres Pasangkayu melalui tindakan cepat Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu, Bripka Muhammad Amin, dalam menyelesaikan konflik antarwarga binaannya. Kali ini, persoalan mencuat terkait dugaan pencurian ikan yang melibatkan tiga pemuda dan seorang pemilik kolam.
Kejadian bermula pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, saat Lelaki Ahmad (56), warga Dusun Lebba Mario, Desa Sipakainga, mendapati kolam ikannya diduga dimasuki secara diam-diam oleh tiga pemuda asal Desa Tamarunang, yakni Atanasius Silfester Fallo (25), Febrianto (27), dan Wiro Ariyanto Foeh (24). Mereka diduga memancing ikan tanpa izin dari pemilik kolam.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safruddin dengan sigap menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk segera mengambil langkah preventif melalui problem solving. Tak menunggu lama, Bripka Muhammad Amin menginisiasi mediasi yang dilangsungkan di Kantor Desa Tamarunang pada pukul 10.00 WITA, Senin pagi.
Hadir dalam proses mediasi tersebut perangkat desa serta orang tua dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak berhasil menemukan titik temu. Lelaki Ahmad memutuskan untuk menyelesaikan masalah secara damai, dan ketiga pemuda pun menyatakan penyesalan atas tindakan mereka.
Kesepakatan damai pun ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan para saksi, sebagai bentuk komitmen untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safruddin memberikan apresiasi atas langkah cepat dan efektif yang dilakukan anggotanya. “Kita selalu dorong penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat agar situasi kamtibmas tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.
Langkah ini mencerminkan hadirnya Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, yang terus mengedepankan penyelesaian konflik dengan pendekatan humanis dan persuasif demi menjaga harmoni sosial di wilayah hukum Polres Pasangkayu.