Pengamanan Dan Pemantauan Sangketa Lahan Di Blok 12 Afd. India Oleh Polsek Pasangkayu Berjalan Aman Dan Kondusif

Pasangkayu — Kepolisian Resor Pasangkayu melalui Polsek Pasangkayu melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemantauan atas potensi konflik antara kelompok masyarakat Desa Ako dan pihak perusahaan PT. Pasangkayu, yang berlangsung pada Sabtu, 7 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Dusun Tobengo, Desa Ako, tepatnya di Afd. India Blok 12 — lahan yang saat ini diklaim oleh kelompok masyarakat sebagai tanah adat.

Kegiatan ini dipimpin oleh PJS Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong, mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, dan didampingi oleh 11 personel gabungan dari Polres dan Polsek Pasangkayu. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi agar tetap aman dan menghindari gesekan antara warga dengan pihak perusahaan.

PT. Pasangkayu sendiri diketahui tengah melakukan kegiatan penanaman bibit sawit sebagai bagian dari program peremajaan lahan. Namun, kegiatan tersebut terhenti setelah kurang lebih 15 bibit sawit ditanam, lantaran mendapat penolakan dari kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Saudara Anting, bersama sekitar 30 orang warga. Mereka mengklaim lahan seluas ±20 hektare sebagai bagian dari tanah adat “Adat Badak”, dengan keberadaan pohon cemppeda yang masih tumbuh sebagai penanda bahwa lahan itu dahulu digarap oleh leluhur masyarakat Desa Ako.

Menanggapi potensi konflik tersebut, IPTU Candra Boyke Ombong langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kebun PT. Pasangkayu, Bapak Ardzian Via Rahman. Disepakati bahwa kegiatan penanaman akan ditunda sementara waktu. Sementara itu, pihak masyarakat yang tergabung dalam gapoktan menyatakan kesiapan untuk dimediasi dan dipertemukan dengan pihak perusahaan guna mencari solusi penyelesaian atas klaim lahan tersebut.

Langkah sigap yang dilakukan aparat kepolisian berhasil meredam potensi konflik terbuka antara warga dan perusahaan. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman, terkendali, dan tidak terjadi insiden yang merugikan kedua belah pihak.

Kehadiran Polri dalam penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan menjadi bentuk nyata komitmen Polres Pasangkayu dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum serta mendorong penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan mediasi.

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *