PASANGKAYU – Dalam semangat membangun desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, Pemerintah Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, menggelar Musyawarah Desa Penetapan Review RPJMDes Tahun 2022–2028 menjadi 2022–2030 serta Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, Rabu (09/07/2025) di Aula Kantor Desa Bulubonggu.
Musyawarah ini menjadi tonggak penting dalam memperbaharui arah kebijakan pembangunan desa agar tetap selaras dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri lengkap oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta pendamping desa. Tidak hanya itu, kehadiran perwakilan Polri dari Polsek Sarudu turut menjadi penguat komitmen terciptanya suasana aman dan kondusif dalam setiap proses perencanaan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safrudin, menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan Polri dalam pembangunan desa. “Kami siap mengawal setiap tahapan pembangunan desa, termasuk dalam musyawarah seperti ini, agar berjalan transparan dan damai,” tegas IPTU Sofian.
Dalam musyawarah ini, diputuskan perubahan penting yakni perpanjangan masa berlaku RPJMDes dari sebelumnya 2022–2028 menjadi 2022–2030. Langkah ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan jangka panjang masyarakat desa. Selain itu, agenda penyusunan RKPDes Tahun 2026 juga dibahas secara mendalam guna memastikan arah kebijakan tahunan tetap terintegrasi dengan rencana jangka menengah.
Dengan berlangsungnya musyawarah ini, harapan besar ditujukan pada terciptanya tata kelola desa yang lebih akuntabel, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan warga. Pemerintah Desa Bulubonggu bertekad mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera, dengan mengedepankan kolaborasi semua pihak, termasuk unsur keamanan dan masyarakat sipil.