Polres Pasangkayu – Upaya menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terus dilakukan oleh jajaran Polres Pasangkayu melalui kegiatan problem solving yang menyentuh langsung masyarakat. Pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 15.00 WITA, Polsek Pasangkayu memfasilitasi mediasi sengketa lahan perkebunan yang terjadi antara dua warga di Dusun Maju Jaya, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Pajalele dan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Pajalele, Bripka Sulaeman, bersama Kepala Desa Pajalele, Yusman B., serta Kepala Dusun Maju Jaya, Syahrir. Mediasi turut disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat. Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir.
Pihak yang terlibat dalam sengketa lahan adalah Sudi (lahir di Tikke, 20 Agustus 1958) dan Doha (lahir di Tikke, 20 Mei 1952), keduanya berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun Maju Jaya. Perselisihan bermula dari klaim kepemilikan terhadap lahan seluas kurang lebih 30 are, yang dahulunya merupakan aliran sungai namun telah bergeser. Kedua belah pihak mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, meski tidak ada dokumen kepemilikan sah yang dapat ditunjukkan.
Dalam mediasi tersebut, pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas menawarkan solusi damai dengan membagi lahan menjadi dua bagian, namun tawaran tersebut belum mencapai kata sepakat. Setelah diskusi yang cukup panjang, pemerintah desa kemudian memberikan opsi agar lahan tersebut diwakafkan sebagai aset Desa Pajalele untuk kepentingan umum. Usulan tersebut akhirnya diterima oleh kedua pihak secara sukarela.
Setelah kesepakatan dicapai, dilakukan peninjauan dan pengukuran langsung ke lokasi guna menetapkan batas-batas lahan yang telah diwakafkan. Dengan selesainya proses ini, diharapkan tidak ada lagi klaim yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Tujuan dari kegiatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dan kekeluargaan guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Kegiatan problem solving ini pun berlangsung aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Polri bersama pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai di tengah masyarakat.