POLRES PASANGKAYU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu turun langsung ke lokasi proyek penimbunan tanah di sepanjang Jalan Poros Palu–Mamuju, tepatnya di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Rabu (9/7/2025).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas penimbunan terhadap kondisi jalan dan keselamatan para pengguna.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP Junaid Nuntung, mengatakan pihaknya memberikan teguran langsung kepada para pekerja di lokasi proyek. Ia menekankan pentingnya memperhatikan keselamatan pengguna jalan, terutama saat cuaca ekstrem.
“Kami tidak melarang adanya pekerjaan, tapi pelaksana proyek juga harus memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas,” ujar AKP Junaid di lokasi.
Pekerja proyek mengklaim telah melakukan penyiraman jalan menggunakan mobil pemadam kebakaran setiap kali selesai bekerja. Namun, dari pantauan petugas serta berdasarkan laporan warga, penyiraman dinilai belum maksimal dan tidak dilakukan secara rutin.
Kondisi jalan menjadi berlumpur saat hujan dan sangat berdebu saat cuaca panas, sehingga mengganggu jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Sat Lantas menegaskan agar pihak pelaksana segera memasang rambu-rambu lalu lintas darurat dan melakukan penyiraman jalan secara berkala—bukan hanya setelah selesai bekerja, tetapi juga saat kondisi jalan mulai kering dan berdebu.
Langkah tegas dari aparat ini diharapkan dapat mendorong pelaksana proyek agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas dan merespons keresahan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut
Jalan Berdebu dan Berlumpur, Kasat Lantas AKP Junaid Tegur Pelaksana Proyek di Desa Ako
