Polres Pasangkayu — Dalam upaya memberikan pelayanan yang transparan dan profesional kepada masyarakat, Unit Regident SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur yang berlaku, pada Kamis, 10 Juli 2025 mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP Junaid Nuntung, dan dilaksanakan di Kantor Sat Lantas dengan alur pelayanan yang teratur dan sistematis. Masyarakat yang mengajukan permohonan SIM harus melalui beberapa tahapan, yakni:
1. Pendaftaran dan Pengisian Formulir
2. Pemotretan dan Input Data Diri
3. Ujian Teori dan Praktek
4. Penerbitan SIM bagi yang Lulus Uji
Pelayanan ini terbuka setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat. AKP Junaid Nuntung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan tepat demi menunjang tertib berlalu lintas serta keselamatan pengendara di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang mengajukan SIM benar-benar memahami aturan dan tanggung jawab dalam berlalu lintas. Proses ini tidak hanya administratif, tapi juga edukatif,” ungkapnya.
Masyarakat pun menyambut baik pelayanan tersebut. Selain merasa terbantu dengan mekanisme yang jelas, mereka juga menilai kinerja petugas sangat humanis dan responsif.
Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap dapat menciptakan pengemudi yang berkompeten dan sadar hukum demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.