Polres Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas melalui kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), pada Sabtu, 12 Juli 2025 mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Dalam kegiatan ini, personel Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan penindakan langsung di lapangan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan membawa muatan berlebih (over loading) atau mengalami perubahan dimensi yang tidak sesuai standar (over dimensi). Penindakan dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada pengemudi terkait dampak negatif dari pelanggaran ODOL, yang sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan serta merusak infrastruktur jalan.
Sebagai langkah persuasif, petugas menggunakan blanko teguran tertulis untuk mencatat pelanggaran. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak satu set blanko teguran diberikan kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL. Teguran ini diberikan bukan sekadar sebagai peringatan, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran hukum di kalangan pengemudi angkutan barang.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya sesuai dengan ketentuan teknis dan laik jalan.
“Kami ingin memberikan pemahaman langsung kepada para pengemudi bahwa pelanggaran seperti over loading dan over dimensi tidak hanya membahayakan keselamatan mereka sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Sosialisasi ini kami kemas dalam bentuk edukatif, agar mereka lebih paham dan sadar,” ujar AKP Junaid.
Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Pasangkayu.