PASANGKAYU – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Pasangkayu kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap tindak kriminalitas. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk di wilayah Afdeling Delta, PT. Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Shukur, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Afd Kilo PT. Pasangkayu, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/VII/2025/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 14 Juli 2025, korban mengaku kehilangan sepeda motornya pada Jumat malam, 11 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Rully Marwan, menjelaskan kronologi kejadian. “Korban memarkir sepeda motor jenis Honda Blade dengan nomor polisi DN 4964 FA milik atas nama Nursyah di teras rumahnya sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, kunci motor masih tercolok. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan baru menyadari sepeda motornya hilang pada pukul 04.30 WITA saat hendak berangkat salat subuh ke masjid,” ungkap Rully.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Pasangkayu segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria bernama Deni, warga Afdeling Juliet PT. Pasangkayu, berhasil diamankan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Rully.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Resmob dalam menangani laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian juga telah memberikan surat tembusan penangkapan kepada keluarga pelaku.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan, serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.