Polres Pasangkayu – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu, personel gabungan Operasi Patuh Marano 2025 kembali turun ke lapangan. Kegiatan operasi ini dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, berlokasi di Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Dipimpin langsung oleh AKP Junaid Nuntung selaku Kapusdalopsres bersama IPDA Baharuddin (Kasatgas Gakkum), AIPDA Syahrul (Kanit Turjawali), serta didukung oleh BRIPTU Rudianto, BRIPDA Wahyudi, dan BRIPDA Muh. Fadli, operasi ini menitikberatkan pada penindakan pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan teguran bersifat humanis terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara itu, untuk pelanggaran lalu lintas prioritas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga pengendara di bawah umur, dilakukan penindakan tegas melalui tilang di tempat.
Adapun hasil dari operasi tersebut yakni 15 teguran diberikan kepada pelanggar, serta 11 lembar tilang yang terdiri dari 4 kendaraan roda dua (R2) dan 7 kendaraan roda empat atau lebih (R4+). Petugas juga mengamankan 1 lembar STNK dan 1 buah SIM dari pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Junaid Nuntung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasangkayu dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayahnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,” tegas AKP Junaid.
Operasi Patuh Marano 2025 akan terus digelar di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Pasangkayu sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.