Polres, Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat. Melalui Operasi Patuh Marano 2025, aparat menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas Jumat (18/7), jalan trans sulawesi Kabupaten Pasangkayu.
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WITA ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh AKP Junaid Nuntung, S.Pd selaku Kapusdalopsres, didampingi oleh IPDA Baharuddin sebagai Kasatgas Gakkum, serta personel gabungan: AIPDA Syahrul, BRIPTU Rudianto, BRIPDA Wahyudi, dan BRIPDA Muh. Fadli.
Dari hasil pelaksanaan operasi tersebut, petugas memberikan 15 teguran dan menjatuhkan 13 sanksi tilang. Rinciannya, kendaraan roda dua (R2) sebanyak 4 unit, roda empat atau lebih (R4/lebih) 9 unit, dengan barang bukti berupa 11 STNK dan 2 SIM yang diamankan.
Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat semakin paham dan patuh terhadap aturan di jalan,” ujarnya.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas, turut mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi rambu serta etika berlalu lintas.
Operasi ini akan terus digelar secara berkala sebagai upaya preventif dan represif untuk menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasangkayu.