Operasi Patuh Marano 2025: 13 Pelanggar Ditilang di Jantung Kota Pasangkayu

POLRES PASANGKAYU — Jalan utama di Kelurahan Pasangkayu, Sulawesi Barat, mendadak menjadi panggung aksi tegas aparat penegak hukum. Dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Personel Gabungan Operasi Patuh Marano 2025 yang dipimpin langsung oleh AKP Junaid Nuntung, S.Pd, selaku KAPUSDALOPSRES, bersama IPDA Baharuddin sebagai KASATGAS GAKKUM, menggelar operasi penindakan pada Senin pagi (21/07/2025) di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Operasi dimulai tepat pukul 10.00 WITA, menyasar pengendara yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, petugas memberikan 15 teguran langsung kepada pelanggar ringan serta melakukan 13 penindakan tilang di tempat untuk pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Rinciannya, sebanyak 6 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat atau lebih terjaring razia. Barang bukti yang disita meliputi 10 STNK dan 3 SIM dari pengemudi yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warga di jalan raya.

“Keselamatan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya tegas.

Ia juga menekankan bahwa operasi ini bukan semata soal penindakan, namun lebih dari itu, merupakan upaya edukatif agar masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas.

Satlantas Polres Pasangkayu memastikan bahwa Operasi Patuh Marano 2025 akan dilaksanakan secara berkelanjutan, menyasar titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan humanis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *