POLRES MAMASA – Sabtu pagi, 26 Juli 2025, publik dikejutkan dengan aksi pembongkaran bangunan Kantor Kelurahan Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa. Pembongkaran dilakukan oleh pihak keluarga Lk. Darwis, yang mengklaim bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi mereka.
Aksi pembongkaran dipimpin langsung oleh Lk. Papa Pendi, kerabat dekat dari Lk. Darwis. Dalam keterangannya kepada pihak berwenang, ia menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan negosiasi antara keluarga pemilik lahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. Dari hasil pertemuan itu, pihak pemda disebut menjanjikan akan melakukan pembongkaran secara mandiri dengan batas waktu hingga Juni 2025.
Namun hingga batas waktu tersebut berlalu, tidak ada tindakan konkret dari pemerintah. Merasa janji tak ditepati, pihak keluarga pun memutuskan mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan kantor kelurahan secara mandiri.
Pembongkaran turut disaksikan oleh Pr. Indrayani, salah satu staf Kelurahan Sumarorong. Ia menjelaskan bahwa material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan seperti seng dan kayu bekas telah diamankan dan dikoordinasikan dengan pihak aset daerah. Barang-barang tersebut nantinya akan diambil dan dikelola oleh instansi berwenang.
Situasi di lokasi pembongkaran berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif tanpa ada insiden yang mengganggu ketertiban umum. Aparat dari Polres Mamasa tetap melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terjadi gangguan keamanan lebih lanjut.
Pihak berwenang masih terus melakukan penelusuran terhadap status kepemilikan lahan guna menghindari potensi konflik di kemudian hari. Humas Polres Mamasa menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan tetap berpijak pada fakta kepemilikan dan koordinasi antarlembaga.
(Humas Polres Mamasa – Polda Sulbar)