Satresnarkoba Polres Polman Grebek Pengedar Sabu di Tamangngalle, Dua Paket Sabu Diamankan

POLMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat. Pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 18:30 WITA, personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Tamangngalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman.

Terduga pelaku berinisial ZN, warga Desa Palece, Kecamatan Limborong, diringkus saat sedang berada di atas sepeda motor merk Scoopy bersama seorang rekannya di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone Android, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam peredaran narkoba.

Kepala Satresnarkoba Polres Polman, IPTU Irman Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami menerima informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tamangngalle. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Dalam proses interogasi awal, ZN mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Mustakim yang berdomisili di Desa Palece, Kecamatan Tinambung. Saat ini, ZN telah dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memburu jaringan pemasok narkotika yang terlibat dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Butuh partisipasi aktif masyarakat,” tegas IPTU Irman.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Polman dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *