Itwasda Polda Sulbar Turun Tangan! Klarifikasi Kasus Pengrusakan dan Pencurian di Polres Pasangkayu

PASANGKAYU – Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional. Pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 09.00 WITA, Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulbar melakukan klarifikasi langsung atas laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Irwasda Polda Sulbar, Kombes Pol. Enday Sudrajad, S.H., M.H., didampingi oleh AKP Iswan Mulyanto, IPTU Jamil, dan IPDA Muh. Ismail. Kehadiran mereka menegaskan komitmen Polri dalam mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan yang menyangkut laporan masyarakat (Dumas).

Tim Itwasda disambut langsung oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., beserta Wakapolres Kompol Syaiful Isnaini, S.E., S.I.K., M.Si., dan para Pejabat Utama (PJU), perwira, serta personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu.

Selama kegiatan, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Mulai dari pengecekan dokumen pendukung, catatan kronologis, hingga klarifikasi dari penyidik terkait perkembangan kasus yang ditangani.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Enday Sudrajad menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akurasi dalam menangani setiap laporan masyarakat. “Ini bagian dari pengawasan internal agar tidak ada penyimpangan dalam proses penyelidikan. Kepercayaan publik adalah aset penting yang harus dijaga,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Polri terus berbenah dan membuka diri terhadap pengawasan, baik internal maupun eksternal. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan penanganan kasus dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Polres Pasangkayu berada dalam pengawasan dan kontrol ketat, guna memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *