Personel Polsek Campalagian Mendatangi TKP Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Lapeo

POLRES POLMAN – Personel Polsek Campalagian Polres Polewali Mandar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Babbatoa, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. pada Senin (04/08/2025)

Korban dalam peristiwa ini adalah Abdullah Adil alias Amba (47 tahun), yang berdomisili di Kampung Banua, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian. Terduga pelaku dalam kejadian ini antara lain Kali dan Samang.

Kapolsek Campalagian, Iptu Saifud, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal terkait adanya keributan di area empang yang berada di jalan menuju Pantai Babbatoa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek segera menuju lokasi.

Setibanya di TKP, ditemukan dua kelompok warga sedang bersitegang. Personel yang dipimpin Kanit Provost Aiptu Supartono dan Ps. Kanit Intelkam Aipda Sirajuddin dengan sigap melerai kedua belah pihak, serta mengarahkan mereka untuk dilakukan proses mediasi di Mapolsek Campalagian.

Menurut keterangan korban, saat dirinya bersama Busman tiba di lokasi empang, mereka menemukan dua orang penjaga di sana. Korban kemudian meminta mereka untuk meninggalkan area tersebut karena ia datang bersama pemilik empang, Busman. Setelah itu, korban dan Busman mencabut pagar yang berada di lokasi.

Sekitar 30 menit kemudian, enam orang mendatangi lokasi dengan tiga sepeda motor. Mereka adalah Abdullah alias Ulla, Muhlis alias Ulli, Samang, Hama Papa Kallang, Kali, dan satu orang lainnya yang belum dikenal.

Salah satu terduga pelaku, Samang, membawa senjata tajam jenis parang dan melontarkan ancaman. Sementara itu, Muhlis alias Ulli memerintahkan untuk melakukan penganiayaan. Korban berusaha mendekat untuk meredam aksi kekerasan lebih lanjut.

Korban kemudian mengeluh mengalami rasa sakit dan langsung menuju Puskesmas Campalagian untuk mendapat penanganan medis.

Pada pukul 10.15 WITA, dilakukan upaya mediasi antara pihak Sdr. Busman dan pihak Irfan yang diwakili oleh adiknya, Nurfadilah H. Namun, proses mediasi belum dapat dilanjutkan karena Irfan diketahui sedang berada di Provinsi Gorontalo.

Pihak Polsek Campalagian menghimbau kedua kelompok agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan komunikasi via telepon dengan Irfan dan mengimbau agar menarik kelompoknya dari lokasi untuk menghindari bentrokan lanjutan.

Latar Belakang Sengketa Sengketa terjadi antara dua kelompok yaitu Kelompok Abdullah alias Ulla dan Muhlis alias Ulli, yang dikabarkan mewakili kepentingan Sdr. Irfan dan menduduki lokasi empang sejak 1 Juli 2025

Kelompok Busman dan Abdullah Adil alias Amba, yang telah menguasai lokasi selama 24 tahun
Menurut penjelasan Busman, empang tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka (Alm. Lamitang/Alm. Isang H. Dayang), yang memiliki tiga anak: Alm. Nurmadiyah, Alm. Farida, dan Busman. Pihak Irfan, ahli waris Alm. Farida, sebelumnya telah menerima bagian warisan seluas 14.972 m² dan membuat pernyataan tertulis bahwa tidak akan menuntut harta warisan lainnya.

Saat ini, objek empang masih dikuasai oleh kelompok Sdr. Irfan, yang pada saat kejadian diketahui membawa senjata tajam seperti parang, tombak, dan badik.

Korban, Abdullah Adil alias Amba, telah menyatakan keberatan atas kejadian ini dan melaporkannya secara resmi ke Polres Polman.

Polsek Campalagian terus melakukan pemantauan dan koordinasi intensif guna mencegah potensi konflik lanjutan, serta mengedepankan penyelesaian secara hukum dan mediasi yang adil.

HUMAS POLRES POLMAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *