Mediasi Damai Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu, Selesaikan Persoalan Utang Piutang secara Kekeluargaan

Polres Pasangkayu — Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu BRIPKA Irwan L berhasil menyelesaikan perkara utang piutang melalui jalur mediasi secara damai dan kekeluargaan.

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 11.00 Wita bertempat di Kantor Desa Patika, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Hadir dalam mediasi para pihak yang bersangkutan, aparat desa, tokoh masyarakat, serta disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat.

Persoalan bermula dari dugaan perkara utang piutang berupa transaksi gadai sebesar Rp25.000.000 yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 di kediaman Sdr. Sulaiman (58), seorang PNS warga Dusun Pantalate, Desa Sarudu, yang merupakan pihak pertama. Uang pinjaman tersebut diberikan kepada Maryama (60), seorang ibu rumah tangga dari Dusun Polewali, Desa Patika, dengan jaminan sertifikat.

Namun, hingga waktu yang disepakati, pihak kedua belum dapat melunasi utangnya, sehingga menimbulkan ketegangan antara pihak pertama dan kedua.

Melalui pendekatan humanis dan komunikasi persuasif, BRIPKA Irwan L berhasil mempertemukan kedua belah pihak, menggali pokok permasalahan, dan memfasilitasi proses musyawarah hingga tercapai kesepakatan damai. Dalam pertemuan tersebut, pihak kedua bersedia melakukan pelunasan utang, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Pihak pertama pun menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada, dan keduanya sepakat tidak akan mengulangi kesalahan serupa, baik di lingkup pribadi maupun kepada orang lain, serta berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Sadruddin, mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan warga. “Pendekatan problem solving ini merupakan bagian dari pelayanan Polri untuk menciptakan suasana yang kondusif dan damai di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dengan berakhirnya perkara ini secara kekeluargaan, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur mediasi, serta menjadikan hukum sebagai alat untuk menciptakan keadilan, bukan perpecahan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *