Tutar, Polman – Polsek Tutar Polres Polman menggelar kegiatan problem solving di Kantor Polsek Tutar, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tutar IPDA Bafruddin Pambabu, SH, didampingi personel Polsek Tutar dan Bhabinkamtibmas Desa Arabua. Senin (11/08/25)
Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lokasi lapangan sepak bola Desa Arabua, setelah adanya laporan dari warga. Dalam pertemuan tersebut, hadir dua pihak yang bersengketa, yakni:
Pihak Pertama: J (57)warga Dusun Pucammi, Desa Arabua, Pihak Kedua: SA (65), ibu rumah tangga, warga Desa Arabua.
Setelah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolsek Tutar Ipda Bafruddin, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Hasil kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua adalah Lokasi lapangan sepak bola sepenuhnya dihibahkan kepada Pemerintah Desa Arabua untuk dimanfaatkan sebagai sarana olahraga bagi masyarakat Desa Arabua dan Setelah proses hibah selesai, kedua pihak tidak akan mencampuri pengelolaan lokasi tersebut, dan sepenuhnya akan dikelola oleh Pemerintah Desa untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan mediasi ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Arabua, para Kepala Dusun, aparat desa, personel Polsek Tutar, serta Bhabinkamtibmas Desa Arabua. Proses mediasi berlangsung kondusif dengan situasi aman dan terkendali.
Kapolsek Tutar IPDA Bafruddin Pambabu, SH, mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.
“Kesepakatan ini menjadi contoh bahwa perbedaan dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Humas Polres Polman