Polsek Banggae Mediasi Kasus Utang Piutang di Pasar Sentral Majene

Polres Majene – Personel Polsek Banggae melaksanakan mediasi terkait kasus utang piutang yang berlangsung di Kantor UPTD Pasar Sentral Majene, Rabu (13/8/2025). Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala UPTD Pasar Sentral Majene beserta stafnya serta Babinsa setempat.

Kasus bermula ketika MW, warga Baruga Dhua selaku pihak pertama, meminjam sejumlah uang kepada KM, warga Galung Utara selaku pihak kedua. Namun, uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan hingga menimbulkan permasalahan di antara keduanya.

Melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama bersedia mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam kepada pihak kedua sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan.

Perwakilan Personel Polsek Banggae, BRIPTU Aco Muhammad Nur Alim, yang memimpin jalannya mediasi, menegaskan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

“Dengan duduk bersama dan mencari solusi yang adil, kita dapat menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan suasana aman dan kondusif di lingkungan,” ujarnya.

Penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi contoh positif bagi warga lain agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan persatuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *