POLRES POLMAN – Bhabinkamtibmas Desa Mapilli Barat dan Desa Puccadi Polsubsektor Luyo, Polsek Campalagian , Aipda Yohanis M, Bersama Babinsa dan Pemerintah Desa memfasilitasi mediasi (problem solving) antara dua warga yang terlibat perselisihan yaitu Inisial M (21) Alamat Desa Baru, Kecamatan Luyo dengan MF (19) Alamat Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, di Kantor Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo Kabupaten Polman. Kamis (14/08/25)
Kapolsubsektor Luyo Ipda Abdul Hamid Melalui Bhabinkamtibmas Desa Mapilli Barat Aipda Yohanis M mengatakan bahwa Menurut keterangan M Permasalahan berawal dari tindakan pihak kedua MF yang mengirimkan pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak pertama M dengan kata-kata yang dianggap tidak pantas dan tidak sopan.
Merasa keberatan, pihak pertama M meminta penyelesaian secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas.
Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan poin kesepakatan yaitu Pihak kedua MF meminta maaf kepada pihak pertama M atas perbuatannya.
Pihak kedua MF berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada pihak pertama M maupun orang lain.
Pihak pertama M menerima permohonan maaf dengan catatan pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.
Kedua belah pihak yaitu M dan MF sepakat tidak mempermasalahkan kejadian ini di kemudian hari.
Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana aman dan terkendali, mencerminkan komitmen Polri dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Humas Polres Polman