Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang tenaga pendidik berinisial S (40), yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan hal tersebut diatas
Benar, Inisial S diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 277 / VIII / 2025 / Resta Mamuju.
Kasus ini terungkap setelah orang tua murid melaporkan perbuatan terduga pelaku kepada pihak kepolisian. Lanjutnya
Berdasarkan pengakuan saksi pelapor, aksi cabul tersebut diduga dilakukan beberapa kali di dalam ruang kelas salah satu sekolah dasar (Madrasah Ibtidaiyah) di Kota Mamuju.
Saat ini, inisial S tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual, agar kami dapat segera mengambil tindakan,” Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju