Polres Pasangkayu – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, Seksi Propam Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Polsek Baras dan Polsek Sarudu, Rabu (18/8/2025) mulai pukul 09.30 hingga 13.30 WITA.
Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam IPTU H. Darwis atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, dengan sasaran meliputi sikap tampang, kelengkapan identitas diri, kelengkapan berkendara, seragam dinas, serta pemeriksaan handphone personel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sikap tampang serta penggunaan seragam Polri (Gampol) seluruh personel sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang penggunaan pakaian dinas. Kelengkapan dokumen seperti KTP, SIM, KTA, BPJS, dan STNK kendaraan pribadi maupun dinas sebagian besar lengkap. Namun, masih ditemukan beberapa kendaraan dinas yang STNK-nya belum diperbarui, dan hal tersebut telah dilaporkan ke Bag Log untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan handphone, tidak ditemukan adanya aplikasi maupun tautan yang berhubungan dengan judi online (judol), sehingga dipastikan personel bebas dari pelanggaran tersebut.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan kendaraan dinas Polri sesuai petunjuk Kadiv Propam Polri, guna memastikan pemanfaatan kendaraan dinas benar-benar mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
IPTU H. Darwis menyampaikan bahwa kegiatan Gaktibplin bukan hanya sebatas pemeriksaan, tetapi juga menjadi pengingat dan pembinaan bagi seluruh anggota agar selalu menjaga disiplin serta menjadi teladan bagi masyarakat.
“Disiplin anggota adalah cermin dari profesionalisme Polri. Jika personel tertib dan patuh aturan, maka kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polsek maupun Polres dapat semakin konsisten menjaga sikap, penampilan, serta kelengkapan administrasi, sehingga dalam bertugas senantiasa memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.