Satreskrim Polres Majene Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Anak ke Kejari Majene

Polres Majene – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Majene, Senin (25/8/2025).

Tersangka yang diserahkan yakni Rusman alias Upeng bin Kaco, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP / B / 37 / III / 2025 / SPKT / Polres Majene / Polda Sulbar tertanggal 27 Maret 2025. Setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Majene kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti berdasarkan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: BP.II/28/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025.

“Dengan dilakukannya tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sepenuhnya telah beralih kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap KBO sat reskrim IPDA Ahmad

Proses pengiriman tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dengan pengawalan ketat personel Polres Majene. Saat ini, tersangka akan menjalani proses hukum berikutnya di bawah penanganan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majene.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *