POLRES MAMUJU TENGAH – Bhabinkamtibmas Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Briptu Muh. Akbar menghadiri kegiatan pembentukan Imigrasi Desa dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (29/8/2025).
Kegiatan yang diinisiasi bersama perangkat desa dan instansi terkait ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO serta memperkuat peran desa dalam melakukan pencegahan sejak dini. Melalui pembentukan Imigrasi Desa, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur keberangkatan keluar daerah maupun luar negeri, sekaligus dapat menjadi garda terdepan dalam mengawasi pergerakan penduduk yang berisiko dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang.
Dalam kesempatan tersebut, Briptu Muh. Akbar menyampaikan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk melindungi warga dari potensi kejahatan TPPO.
> “Kami dari Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, mendukung penuh program pembentukan Imigrasi Desa ini. Harapannya, masyarakat lebih waspada dan aktif melapor apabila menemukan indikasi adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujar Briptu Muh. Akbar.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto melalui Kapolsek Budong-budong IPTU Hadaming memberikan apresiasi atas keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, langkah preventif melalui edukasi masyarakat sangat penting untuk menekan potensi terjadinya TPPO di wilayah pedesaan.
Dengan adanya pembentukan Imigrasi Desa, diharapkan Desa Babana dapat menjadi contoh dalam upaya melindungi warganya dari ancaman perdagangan orang serta memperkuat peran desa sebagai benteng utama pencegahan kejahatan.
Humas Polres Mamuju Tengah