Polres Pasangkayu – Pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 10.15 hingga 11.30 WITA, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir bersama personel melaksanakan giat pendampingan kepada Camat Pasangkayu dalam rangka pengecekan lokasi sengketa tanah antara Lk. Sele dan Prmp. Husna yang berlokasi di Dusun Palapi Tenggo, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Sengketa yang dipersoalkan merupakan lahan dengan luas kurang lebih 2 hektar. Kehadiran jajaran Polsek Pasangkayu bersama Camat Pasangkayu bertujuan untuk meninjau langsung lokasi dan menunggu kedatangan pihak Pertanahan Kabupaten Pasangkayu yang sebelumnya telah diundang untuk melakukan pengecekan secara resmi terhadap lahan yang disengketakan.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Pasangkayu memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga ketertiban, menjalin komunikasi yang baik, dan berlapang dada menerima hasil keputusan nantinya. Dijelaskan pula bahwa mediasi lanjutan akan digelar di Kantor Kecamatan Pasangkayu pada Kamis, 4 September 2025. Apabila dalam mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan, maka kedua belah pihak dipersilakan untuk menempuh jalur hukum perdata melalui Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Kegiatan pengecekan lokasi berlangsung aman dan kondusif. Kehadiran aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan menjadi sarana menjaga silaturahmi sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini.