Pasangkayu – Maraknya aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Singgani, Kecamatan Baras, mendorong aparat kepolisian bersama pemerintah setempat menggelar rapat koordinasi. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (10/9/2025) di Aula Kantor Desa Singgani, dihadiri langsung Bhabinkamtibmas Polsek Baras, Brigpol Nur Ihsan.
Rapat dipimpin oleh Camat Bulu, Komang Suastana, dengan melibatkan Kepala Desa Singgani Jasmin, Babinsa Sertu Moh. Taufik, Ketua BPD Abdullah, Sekdes Akhirruddin, serta puluhan warga pemilik kebun sawit.
Dalam forum tersebut, Brigpol Nur Ihsan menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat. Ia mendengarkan keluhan warga sekaligus mengingatkan konsekuensi pidana dari aksi pencurian TBS. Menurutnya, kolaborasi warga dengan aparat merupakan kunci menciptakan keamanan yang berkelanjutan.
Hasil rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, di antaranya:
Pedagang sawit dilarang membeli TBS dari pihak yang tidak memiliki kebun.
Pedagang kecil hanya diperbolehkan melakukan transaksi hingga pukul 17.00 WITA.
Pencari brondolan diperbolehkan mengumpulkan sisa panen dengan izin pemilik kebun, dan hanya setelah panen utama selesai.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung langkah masyarakat dalam menjaga Kamtibmas. “Polsek Baras berkomitmen mengawal upaya bersama ini agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut berjalan lancar dan ditutup dengan suasana kebersamaan. Warga berharap, kesepakatan ini mampu menekan kasus pencurian sawit sekaligus memperkuat rasa aman di Desa Singgani.