PASANGKAYU – Kisah humanis datang dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, di mana sebuah kasus pencurian tak berakhir di meja hijau, melainkan melalui jalan kekeluargaan. Berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, AIPDA Hamdani, seorang remaja pelaku pencurian dan korbannya sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Kejadian bermula pada Jumat dini hari (5/9/2025), saat uang tunai sebesar Rp4.900.000 milik IR (42) raib dari dalam tas di kamarnya. Setelah diselidiki, pelaku diketahui adalah Lk. A (17), seorang remaja yang masih tetangga korban. Menghadapi situasi ini, AIPDA Hamdani mengambil langkah cepat untuk tidak langsung memproses kasus ini secara pidana, melainkan mengupayakan penyelesaian yang lebih damai.
Pada Kamis (11/9/2025), mediasi pun digelar di Dusun Kampung Baru, Desa Randomayang. Dalam pertemuan yang penuh keakraban itu, hadir korban dan keluarganya, pelaku bersama orang tuanya, serta kepala dusun dan saksi. AIPDA Hamdani memimpin jalannya mediasi, memberikan arahan, nasihat, dan pesan-pesan penting tentang keamanan dan ketertiban masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang.
Hasil musyawarah ini pun menghadirkan solusi yang melegakan semua pihak. Orang tua pelaku menyatakan kesediaan untuk mengganti seluruh kerugian korban. Selain itu, mereka berkomitmen untuk menyerahkan anaknya ke Polsek Bambalamotu untuk mendapatkan pembinaan khusus. Kedua belah pihak pun saling memaafkan dan mengukuhkan kesepakatan damai ini dalam sebuah surat resmi.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Bambalamotu, IPTU Yauri Yusuf, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah bijak yang diambil oleh Bhabinkamtibmas. Menurutnya, pendekatan humanis seperti ini merupakan problem solving yang efektif.
“Langkah yang dilakukan Aipda Hamdani tidak hanya mengakhiri masalah, tetapi juga menjaga keharmonisan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” ujar IPTU Yauri Yusuf.
Kisah ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan kekeluargaan dalam penegakan hukum bisa memberikan kesempatan kedua, sekaligus memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat.