Mamuju – Satuan Intelkam Polresta Mamuju terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan difokuskan kepada para pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat utama pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Senin, (15/9/2025).
Hingga pertengahan September, tercatat sekitar 1.300 pemohon SKCK telah berhasil terlayani dengan baik. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai kurang lebih 4.000 pemohon menjelang penutupan pengembalian berkas administrasi PPPK.
Kasat Intelkam Polresta Mamuju, Kompol Bayu Aditya Yulianto, menegaskan pihaknya siap bekerja maksimal untuk memastikan seluruh masyarakat yang membutuhkan SKCK dapat terlayani dengan aman, tertib, dan lancar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemohon agar membudayakan antri dengan sabar, menjaga ketertiban, serta melakukan pembayaran sesuai ketentuan retribusi PNBP sebesar Rp30.000. Jangan mudah percaya dengan pihak-pihak yang mengaku calo atau menjanjikan proses cepat. Semua pelayanan SKCK dilakukan transparan, cepat, dan sesuai prosedur,” tegas Kompol Bayu.
Selain itu, Polresta Mamuju juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan disiplin dalam menyiapkan berkas persyaratan SKCK untuk menghindari antrean berulang. Hal ini demi mempercepat proses pelayanan yang kini meningkat tajam seiring gelombang pendaftaran PPPK.
Dengan kesiapan personel dan sistem pelayanan yang terus ditingkatkan, Satuan Intelkam Polresta Mamuju memastikan ribuan pemohon SKCK dapat terpenuhi kebutuhannya tanpa kendala berarti.
Humas Polresta Mamuju