Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Sat Lantas Polres Majene Gelar Sosialisasi Ke Warga Labuang

Polres Majene – Unit Kamseltibcar Lantas Polres Majene terus menggencarkan kegiatan sambang dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kali ini, kegiatan sambang tersebut dilaksanakan diwilayah Kalurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada Senin (15/9/25)

Kegiatan sambang sekaligus sosialisasi tersebut menjadi upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam kesempatan itu, personel Sat Lantas menekankan sejumlah poin penting, di antaranya kewajiban menggunakan helm standar bagi pengendara roda dua, kelengkapan surat kendaraan, serta larangan mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol maupun penggunaan ponsel saat berkendara.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kelancaran di jalan raya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Dengan begitu, angka pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” ungkap Kasat Lantas IPTU Abdul Majid.

Masyarakat Labuang menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkesinambungan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya mempererat hubungan, tetapi juga menjadi sarana efektif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Majene.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *