Mamuju – Polsek Kalukku Polresta Mamuju gelar penyelesaian kasus melalui Restoratif Justice terhadap seorang terduga pelaku pencurian handphone, berinisial AS (48), yang sebelumnya diamankan atas kasus pencurian 1 unit handphone di wilayah Tasiu, Kalukku.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Hj. Sani Ali, yang kehilangan handphone miliknya pada Sabtu, 20 September 2025, di simpang tiga Lekbeng, Kalukku. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kalukku berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Namun, setelah melalui proses mediasi, korban Hj. Sani menyatakan telah memaafkan pelaku. Pertimbangan lain yang mendasari penerapan Restoratif Justice ini adalah kondisi pelaku AS yang diketahui sebagai tulang punggung keluarga.
Kapolsek Kalukku Iptu Mskmur menegaskan bahwa Restoratif Justice dilakukan dengan memperhatikan kepentingan hukum, kemanusiaan, serta persetujuan kedua belah pihak.
“Restoratif Justice adalah solusi pemulihan, bukan pembalasan. Dalam hal ini, korban telah memaafkan, barang bukti dikembalikan, dan pelaku berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, Polsek Kalukku berharap dapat tercipta keharmonisan serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kalukku.
Humas Polresta Mamuju