Polres Pasangkayu – Aksi cepat dan tepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, AIPDA Hamdani, dalam menangani sengketa kebun sawit yang sempat memanas di Dusun Randomayang 1, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Melalui pendekatan problem solving, permasalahan berhasil diselesaikan dengan damai pada Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Sengketa bermula dari perselisihan hasil penjualan kebun sawit di Dusun Saluwuko, Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu. Persoalan ini melibatkan H.A (71), warga Dusun Randomayang 1, dengan HD (40), warga Dusun Pengeran, Desa Salubiro, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
H.A menjual kebun sawit yang merupakan kepemilikan bersama tanpa sepengetahuan HD. Ia beralasan, penjualan dilakukan lantaran HD masih memiliki pinjaman sebesar Rp20 juta sejak empat tahun lalu yang tak kunjung dilunasi. Situasi ini sempat menimbulkan ketegangan di antara kedua belah pihak.
Melihat kondisi tersebut, AIPDA Hamdani menginisiasi mediasi dengan menghadirkan kedua pihak, keluarga, serta saksi. Dalam pertemuan itu, ia memberikan pandangan, saran, serta pesan Kamtibmas agar permasalahan tidak berkembang lebih jauh dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. H.A bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada HD, sekaligus melunasi hutang Rp20 juta yang menjadi pokok persoalan. Kedua pihak pun sepakat berdamai, saling memaafkan, dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf, memberikan apresiasi atas langkah Bhabinkamtibmas dalam meredam konflik dengan pendekatan humanis. “Ini adalah wujud nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat, menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah sehingga tercipta suasana aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.
Dengan selesainya kasus ini, masyarakat berharap pola mediasi yang mengedepankan kekeluargaan terus dikedepankan agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan.