POLRES MAMASA–Polsek Pana melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin serta bahaya mengonsumsi miras di wilayah hukum Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, 01 Oktober 2025
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (1/10/2025) pukul 13.35 Wita tersebut digelar di Lingkungan Karoan, Kelurahan Pana. Dalam kesempatan itu, personel Polsek Pana yang dipimpin oleh Aipda Jimmy, S.H (Ps. Kanit Binmas) menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan pemilik usaha.
Dalam sosialisasi tersebut, Polri menegaskan bahwa kehadiran aparat di tengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan dini terhadap peredaran miras ilegal. Kehadiran polisi diharapkan memberikan rasa aman serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Adapun himbauan yang disampaikan meliputi:
1. Pemilik toko diminta untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin resmi.
2. Masyarakat dihimbau agar tidak mengonsumsi miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
3. Penjual atau pemilik usaha diminta menaati peraturan perundang-undangan, khususnya tidak menjual miras kepada anak di bawah umur.
4. Masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif miras, seperti potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Kapolsek Pana, IPTU Amsal Pamean, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman dan lancar. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif di wilayah Kecamatan Pana.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar