Polsek Pasangkayu Mediasi Pendirian Pondok di Lahan PT. Mamuang: Musyawarah Jadi Kunci Redam Konflik

Polres Pasangkayu – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Pasangkayu. Sabtu (4/10/2025) pukul 09.30 WITA, personel Polsek Pasangkayu bersama PAM Obvit PT. Mamuang melakukan pemantauan terhadap aktivitas sekelompok masyarakat yang melanjutkan pembangunan pondok di Afdeling Delta Blok 17/18, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga.

Kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Muh. Yusuf (45), warga Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, datang bersama sekitar 25 orang. Mereka membangun pondok sebagai bentuk protes sekaligus klaim kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai perusahaan.

Kehadiran aparat kepolisian bersama pihak keamanan perusahaan tidak serta-merta menempuh cara represif. Sebaliknya, petugas memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat tetap menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan. Upaya persuasif ini membuahkan hasil, sebab sekitar pukul 12.30 WITA, kelompok masyarakat menghentikan pembangunan pondok dan membubarkan diri dengan tertib.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir, menegaskan bahwa kepolisian akan terus bersikap netral dalam mengawal persoalan ini. Ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur musyawarah. “Kami mendorong agar semua pihak mengedepankan dialog untuk mencari solusi terbaik, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Sejalan dengan hal itu, pihak manajemen PT. Mamuang melalui CDO perusahaan juga telah melakukan koordinasi dengan ketua kelompok masyarakat. Perusahaan membuka ruang dialog guna mencari titik temu penyelesaian tanpa harus menimbulkan ketegangan di lapangan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa setiap persoalan, terutama yang menyangkut sengketa lahan, hendaknya diselesaikan melalui jalur komunikasi, hukum, serta musyawarah. Dengan cara itu, masyarakat maupun perusahaan dapat memperoleh solusi yang adil tanpa menimbulkan gesekan yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *