Polres Majene – Personel Polsek Sendana bergerak cepat amankan seorang pria berinisial SF (60), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga bernama KN (57).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun parrasangan desa tallubanua utara kecamatan sendana. Pelaku dan korban merupakan warga Dusun Parassangan, Kelurahan Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Tindakan cepat kepolisian berawal dari informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Sendana mengenai adanya peristiwa penganiayaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sendana segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah parang.
Kapolsek Sendana IPTU H. Ashari dalam keterangannya menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kejadian bermula dari adanya perselisihan pribadi antara pelaku dan korban.
“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku merasa tersinggung setelah beberapa kali ditanya oleh korban dengan ucapan yang menyinggung perasaan dan menuduh anak pelaku mencuri. Karena emosi, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan pemarangan satu kali ke arah pinggang korban menggunakan parang,” jelas Kapolsek.
Setelah kejadian, Polsek Sendana segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sendana untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Polsek Sendana menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan akan terus dilakukan sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majene.