Personel Polsek Urban Wonomulyo Datangi TKP Dugaan Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil di Kelurahan Sidodadi

Polewali Mandar – Personel Polsek Urban Wonomulyo, Polres Polewali Mandar, mendatangi lokasi dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli mobil di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, pada Rabu sore (08/10/2025) sekitar pukul 15.45 WITA.

Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, menjelaskan bahwa petugas turun ke lokasi setelah menerima laporan warga yang mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan jual beli kendaraan roda empat.

Petugas yang dipimpin Ps. Ka SPKT Aiptu Nuralim segera menuju tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan.

Pelapor diketahui bernama D (23), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sidodadi, sementara saksi atas kejadian tersebut adalah HP (65), warga setempat. Terduga pelaku bernama MA (22), sopir truk asal Kabupaten Mamuju.

Peristiwa ini berawal dari transaksi jual beli mobil Honda Brio merah tahun 2019 milik D, yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp147 juta. MA mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp97 juta kepada seseorang bernama HR yang disebut sebagai perantara antara dirinya dan pemilik mobil.

Namun, pihak D membantah telah menerima transfer tersebut. Saat diminta klarifikasi, Muh. Akbar sempat berusaha meninggalkan lokasi sambil membawa BPKB kendaraan, namun aksinya dihentikan oleh keluarga Deski yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Petugas Polsek Wonomulyo segera tiba di lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan dokumentasi di tempat kejadian. Saat proses pengamanan, MA sempat menolak menyerahkan telepon genggamnya, memicu emosi warga sekitar hingga sempat terjadi pemukulan yang menyebabkan luka di bagian dahi. Terduga pelaku kemudian mendapat perawatan di Puskesmas Wonomulyo.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa HR berperan sebagai pihak yang mempertemukan kedua korban melalui media sosial. Ia diduga menggunakan rekening atas nama inisial T sebagai tujuan transfer uang.

Dalam mediasi di Mapolsek Wonomulyo, kedua pihak menyadari bahwa mereka sama-sama menjadi korban modus penipuan segitiga jual beli mobil online. Keduanya sepakat berdamai dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

(Humas Polres Polman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *