Polres Polman Tetapkan 3 Pelaku Penembakan Tewaskan Husain di Polman Jadi Tersangka

POLRES POLMAN — 3 pria masing-masing berinisial DR, F dan AK ditetapkan sebagai tersangka penembakan tewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Ketiga tersangka terancam hukuman mati.

“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut kami sudah melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi dalam Keterangan Persnya, Senin (20/10/2025).

AKP Budi Adi menuturkan, tersangka DR merupakan eksekutor dan pemilik senjata api yang dipakai menghabisi nyawa korban. Dia menyebut, tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan tersangka.

Lebih lanjut Budi mengatakan, ketiga tersangka menggunakan dua sepeda motor telah membuntuti korban mulai dari sekitar Pasar Campalagian, Sabtu siang (20/9) sekira pukul 15.00 WITA.

“Dua sepeda motor digunakan pelaku mulai pukul 15.00 wita. Pelaku mulai membuntuti korban sampai terjadi penembakan, dilakukan penembakan,” bebernya.

Budi belum mengungkap peran dua tersangka lain dan motif tindak pembunuhan berencana ini. Diakui pihaknya masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkas Budi.

Humas Polres Polman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *