Restorative Justice di Tinambung: Polisi Hentikan Dendam, Satukan Pemuda Lewat Damai

POLRES POLMAN – Unit Reskrim Polsek Tinambung Polres Polewali Mandar kembali membuktikan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), aparat kepolisian berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman antar dua kelompok pemuda dengan cara damai dan kekeluargaan.

Proses mediasi digelar di Aula Polsek Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, pada Senin (20/10/2025) pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tinambung, IPDA Sumarlin, didampingi Kanit Reskrim AIPDA Firmansyah, S.H., serta Bhabinkamtibmas Desa Tamangalle Brigpol Fatahuddin.

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan AJR (23), warga Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, tertanggal 6 Oktober 2025. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh MA (25), MR (22), dan H (23), ketiganya berasal dari Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.

Menurut keterangan korban, insiden terjadi pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Tamangalle, Desa Tamangalle. Saat itu, AJR bersama rekannya mendatangi rumah H untuk membahas kegiatan diskusi terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Balanipa. Namun, pertemuan berubah tegang setelah MA datang bersama beberapa rekannya, hingga berujung pada pemukulan terhadap korban.

Berbekal semangat kekeluargaan, pihak Polsek Tinambung memediasi kedua belah pihak agar mencari penyelesaian terbaik. Hasilnya, proses mediasi berjalan kondusif dan berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak terduga pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yang kemudian diterima dengan lapang dada oleh AJR.

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan dan berjanji menjaga hubungan baik. Mereka juga menandatangani kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan siap diproses hukum apabila melanggar kesepakatan.

Kanit Reskrim Polsek Tinambung AIPDA Firmansyah, S.H. menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud pendekatan humanis kepolisian dalam menciptakan keadilan yang berorientasi pada perdamaian.

“Kami selalu mengedepankan penyelesaian kekeluargaan selama unsur pidananya memungkinkan dan para pihak sepakat berdamai. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga keharmonisan sosial,” ujar Firmansyah.

Dengan berakhirnya proses mediasi tersebut, kasus dugaan penganiayaan resmi diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dengan persetujuan seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Tinambung tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi jembatan perdamaian bagi masyarakat.

(Humas Polres Polman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *