Kedepankan Perdamaian! Polsek Tinambung Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

POLMAN — Unit Reskrim Polsek Tinambung Polres Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan penegakan hukum yang humanis. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), aparat kepolisian berhasil menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan ringan secara damai dan kekeluargaan.

Proses mediasi berlangsung pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Aula Polsek Tinambung, dan dihadiri langsung oleh aparat desa serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolsek Tinambung IPTU M. Azharil Naufal melalui Kanit Reskrim Aipda Firmansyah, S.H. menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kesalahpahaman antara dua warga Kecamatan Limboro, masing-masing berinisial H (39) dan R (52), yang terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah warung milik warga.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku R sempat melakukan pemukulan di bagian belakang tubuh korban. Akibatnya, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tinambung untuk diproses secara hukum.

Namun berkat pendekatan persuasif dan kehadiran aparat kepolisian sebagai mediator, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui Restorative Justice. Kesepakatan damai itu difasilitasi oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tinambung dan disaksikan oleh para tokoh masyarakat.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan langkah kepolisian dalam mengedepankan solusi damai serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” ujar Aipda Firmansyah.

Ia menambahkan, penyelesaian dengan pendekatan RJ tidak hanya memberikan keadilan bagi kedua pihak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dan memperkuat rasa persaudaraan di lingkungan masyarakat.

“Kami berharap, setiap permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan dengan cara yang adil, damai, dan tetap menjunjung tinggi nilai kekeluargaan,” tambahnya.

Kegiatan mediasi berjalan dengan kondusif, penuh keakraban, dan diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Tinambung berkomitmen menghadirkan keadilan yang menyejukkan dan memelihara harmoni sosial di Kabupaten Polewali Mandar.

(Humas Polres Polman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *