Bhabinkamtibmas Sarudu Jadi Penengah Sengketa Sawit, Mediasi di Dapurang Berjalan Kondusif

Polres Pasangkayu — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Sarudu. Kali ini, Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat turun langsung menangani sengketa batas lahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.

Mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Sarudu, Dusun Limua I, Desa Dapurang, pada Kamis (30/10/2025) pukul 09.00 WITA ini dipimpin oleh Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safrudin atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.I.K.. Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah kecamatan, aparat desa, serta tokoh masyarakat guna mencari solusi damai atas sengketa yang terjadi.

Persoalan lahan tersebut melibatkan Lelaki Akib (27), warga Dusun Limua, sebagai pihak pertama, dan Perempuan Nurhayati (59), istri almarhum Ameruddin, warga setempat, sebagai pihak kedua. Sengketa bermula dari perbedaan klaim batas lahan kebun kelapa sawit seluas sekitar 80 are di wilayah tersebut.

Dalam mediasi, kedua belah pihak dipertemukan secara langsung bersama sejumlah saksi masyarakat yang dianggap mengetahui batas wilayah lahan. Hadir pula Sekcam Dapurang Budi Sarwono, S.Sy, Kanit Reskrim Polsek Sarudu Aipda Muh. Ridho, Sekdes Dapurang Ardi Ardiansyah, Ketua LSM Andi Ampa, serta tokoh masyarakat seperti Herman, Ariben A.S, Abd. Raya, Hasbi, Juhran, dan Dillah Hamid.

Proses musyawarah berlangsung terbuka dan penuh keakraban. Pihak pertama menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada pihak kedua atas bibit kelapa sawit yang berada di lahan sengketa. Namun, pihak kedua menolak tawaran tersebut dan mengusulkan pembagian lahan secara adil menjadi dua bagian sama luas.

Meski belum mencapai kesepakatan final, mediasi berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Kapolsek Sarudu menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah menjadi langkah utama sebelum ditempuh jalur hukum.

“Polri selalu mengedepankan pendekatan problem solving agar setiap persoalan masyarakat bisa diselesaikan dengan damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar IPTU Sofian Safrudin.

Pihak kepolisian berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalur penyelesaian terbaik, baik melalui musyawarah lanjutan maupun proses hukum, agar tidak memicu perpecahan di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *