Polres Majene – Sebagai bentuk upaya pencegahan agar permasalahan tidak berkembang meluas, Polsek Banggae melaksanakan mediasi melalui metode problem solving terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Labu Labuang, Desa Palipi Soreang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Minggu (2/11/25).
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banggae Aiptu Darwis, S.Sos, dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Palipi Soreang, Bhabinsa, Kepala Dusun Lambe, Kepala Dusun Labu Labuang, serta kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan.
Adapun pihak yang berselisih yakni korban Sulham (25), seorang buruh bangunan warga Dusun Labu Labuang, Desa Palipi Soreang, dengan dua warga Dusun Lambe, Desa Palipi Soreang, yaitu Sulhan (23) dan Andri (20).
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kedua belah pihak agar dilakukan pertemuan di Polsek Banggae guna mencari solusi damai atas kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu malam (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Labu Labuang.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika dirinya hendak membeli rokok di kios dan berpapasan dengan tiga orang pengendara motor yang diduga meneriakinya. Merasa tidak terima, korban kemudian memutar arah untuk menanyakan alasan diteriaki.
Setelah sempat terjadi cekcok kecil, korban pulang ke rumah. Namun tak lama kemudian, keluarga dan teman pengendara motor tersebut yang merasa tidak terima justru mendatangi korban di pos ronda dan melakukan pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala serta luka ringan di lengan kanan. Menurut keterangan korban, jumlah pelaku yang pertama datang sekitar lima orang, namun kemudian datang lagi sekelompok lainnya yang memperparah situasi.
Beruntung, upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian bersama unsur pemerintah desa dan membuahkan hasil. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan damai di hadapan pihak Polsek Banggae.
Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Banggae Aiptu Darwis, S.Sos menegaskan bahwa langkah mediasi merupakan bagian dari pendekatan restorative justice untuk mencegah konflik sosial semakin meluas di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kami harap kesepakatan ini benar-benar dijaga dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ujarnya.
Pihak Polsek Banggae bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pemerintah setempat berkomitmen terus hadir sebagai mediator di tengah masyarakat guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Banggae.







