Mamuju – Mendapat laporan warga melalui call center 110, Personel piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin Pamapta gerak cepat datangi TKP dugaan pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Pos Ronda Dusun Lalawang, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada Senin malam (3/11)
Dalam kejadian tersebut, korban diketahui bernama Sahrullah (50), warga Dusun Lalawang, Desa Tadui, sementara terduga pelaku berinisial K (Kamaluddin, 30) yang juga merupakan warga setempat.
Dikomfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan kejadian tersebut
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika pelaku datang ke Pos Ronda Dusun Lalawang dan menanyakan kepada penjaga pos, “Untuk apa ini pos ronda?”
Korban kemudian menjawab bahwa pos ronda tersebut sebagai tempat bagi warga yang peminum.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku merasa tersinggung dan sempat menegur korban dengan mengatakan, “Jangan menyinggung peminum om, karena saya bertanya baik-baik.”
Pelaku yang tersulut emosi kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Tak lama berselang, pelaku kembali ke pos ronda dan melampiaskan amarahnya dengan menebaskan parang ke arah balok penahan atap pos ronda.
Namun, korban yang saat itu tengah memegang balok kayu tidak sempat menghindar hingga tebasan parang mengenai jari tangan kanan korban dan nyaris menyebabkan jarinya terputus, lalu pelaku tinggalkan TKP.
Sementara itu, saksi bernama Arfan sempat memberikan pertolongan pertama dengan membungkus tangan korban menggunakan kain kasa dan bubuk kopi sebelum dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Jelas Kasi Humas
Tidak butuh waktu yang lama, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku Kamaluddin beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Ujar Ipda Herman Basir
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju







