Sat Lantas Polres Pasangkayu Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia

Polres Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu melaksanakan gelar perkara peralihan dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 04 November 2025 sekira pukul 09.00 WITA di ruang gelar Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu IPDA Muh. Sukri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain KBO Sat Lantas IPDA Baharuddin, Kasi Propam IPTU H. Darwis, Kasiwas IPDA Muh. Fitra, S.H., Kasubsi Bankum AIPTU Muh. Irsyad, S.H., serta tiga personel Banit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu.

Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan gelar perkara ini merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan, guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Gelar perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar IPTU Karina.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *