Mamuju – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial ERWIN (29) yang diduga melakukan pencurian alat pertukangan milik Darmanto
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/XI/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, atas laporan pengaduan dari korban bernama Darmanto. Ujar Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay saat ditemui hari ini Rabu (5/11)
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika pada suatu pagi dirinya mendatangi tempat kerja untuk memulai aktivitas seperti biasanya. Namun, saat hendak mengambil alat perkakas yang disimpan di bawah gudang material, korban mendapati seluruh peralatan miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Papar Kasat Reskrim
Motif Pelaku Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku ERWIN melakukan pencurian tersebut karena rasa sakit hati terhadap atasannya (bos) yang belum membayarkan gajinya. Pelaku kemudian mengambil sejumlah alat pertukangan yang berada di lokasi tempatnya bekerja. Jelas Agustinus
Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain:
•2 (dua) buah mesin gerinda
•2 (dua) buah mesin trafo las
•1 (satu) buah miter saw
•2 (dua) buah somel kayu
•1 (satu) buah bor cas impec
•1 (satu) buah niko stel (kawat las)
•1 (satu) buah linggis
•1 (satu) buah palu
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju







