Bhabinkamtibmas Aralle Turun Tangan, Mediasi Sengketa Lahan di Hahangan Berlangsung Tegang tapi Kondusif

POLRES MAMASA – Upaya menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Hahangan, Aipda Ahmad Muntaha, yang bersama unsur pemerintahan desa dan lembaga adat memediasi sengketa lahan antara dua warga di Desa Hahangan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sabtu (8/11/2025) sore.

Mediasi yang berlangsung di rumah Ketua BPD Desa Hahangan itu dimulai sekitar pukul 17.00 WITA dan dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Umar, Ketua BPD Muhayyan, Kepala Desa Hahangan Saeni, serta para tokoh masyarakat dan kedua pihak yang bersengketa.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pertama, S (68), warga Desa Aralle Selatan, mengklaim bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarganya sejak tahun 1957. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut sempat diberikan kepada iparnya, Nursalim, untuk digarap antara tahun 1989 hingga 1994, sebelum akhirnya dikembalikan kepadanya. Namun, sejak 2004, lahan itu diketahui telah digarap kembali oleh pihak lain.

Sementara itu, pihak kedua diwakili oleh Kepala Desa Hahangan, Saeni, karena pemilik lahan yang disebut Sanakong tengah mengalami gangguan jiwa. Menurut Saeni, lahan tersebut merupakan milik orang tua mereka, almarhum Bunga Henda, yang telah diwariskan kepada Sanakong dan digarap sejak sekitar tahun 1991 dengan tanaman coklat.

Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, pertemuan belum mencapai kesepakatan final. Pihak lembaga adat menegaskan bahwa keputusan akhir hanya dapat diambil jika seluruh pemangku adat hadir dalam musyawarah. Karena itu, mediasi lanjutan akan dijadwalkan ulang setelah semua unsur adat berada di tempat.

Meski perdebatan sempat memanas, kegiatan mediasi yang berakhir sekitar pukul 20.00 WITA berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat pendampingan aktif dari Bhabinkamtibmas dan aparat desa.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam proses mediasi ini menjadi bentuk nyata peran Polri dalam membangun komunikasi, mencegah konflik sosial, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berbasis kearifan lokal.

(Humas Polres Mamasa Polda Sulbar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *