POLRES MAMASA — Polsek Sumarorong bergerak cepat meredam memanasnya sengketa batas tanah di Dusun Lambanan, Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong. Mediasi (problem solving) digelar langsung di lokasi yang dipersoalkan pada Senin pagi, 17 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, melibatkan dua pihak yang berselisih terkait batas lahan calon lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih.
Perselisihan tersebut terjadi antara keluarga Benyamin M dan Kepala Desa Tadisi, Paulus Pallulungang. Untuk mencegah potensi konflik melebar, Bhabinkamtibmas Bripka Dedy Dili DP bersama Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Sumarorong turun langsung membuka ruang dialog di Betteng Dusun Lambanan.
Dalam proses mediasi, Polsek Sumarorong menekankan pentingnya penyelesaian objektif. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menunggu pengecekan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan batas lahan berdasarkan sertifikat masing-masing. Pihak keluarga Benyamin M juga menyatakan siap menerima keputusan final yang akan ditetapkan oleh BPN.
Mediasi turut dihadiri oleh Kepala Desa Tadisi Paulus Pallulungang, Andi Waris Tala’, Bhabinkamtibmas Bripka Dedy Dili DP, Babinsa Serma Agus, serta kedua pihak bersengketa. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Sumarorong IPTU Reynhrad menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polsek dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mencegah tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa penyelesaian setiap konflik masyarakat akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.
Polsek Sumarorong memastikan akan terus melakukan pemantauan hingga keputusan final BPN keluar dan permasalahan benar-benar tuntas tanpa menimbulkan gesekan sosial.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar







