Mamuju – Kerja cepat kembali ditunjukkan Tim Resmob Polresta Mamuju. Hanya dalam waktu enam jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) terjadi di Jl. Maccirinnae, Kota Mamuju, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Selasa, 18 November 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bernama Dimas (25), warga Jalan Mamuju, sementara korban adalah seorang perempuan paruh baya, Hj. Andi Nurhayati, warga Maccirinnae.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban berjalan kaki menuju pasar. Ketika melintas di lorong tembus pasar, tiba-tiba pelaku muncul dari belakang dengan sepeda motornya. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung merampas dompet yang berada di tangan korban. Tarikan keras itu membuat korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Dompet korban berisi uang tunai Rp300.000 berhasil dibawa lari pelaku,” jelas AKP Agustinus Pigay.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan Rp150.000 untuk membayar utang, sementara sisanya dipakai membeli rokok dan makanan. Dompet milik korban kemudian dibuang ke dalam kanal.
Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Mamuju. Saat ini Dimas tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna penyelidikan lanjutan dan pengembangan kasus.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Mamuju akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan tindak kriminalitas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.







