POLMAN — Polsek Binuang bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang menggemparkan warga Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Melalui proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Binuang, Jumat, 21 November 2025, polisi berhasil mempertemukan kedua pihak dan mengakhiri persoalan secara damai.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Binuang, Aipda Aras, didampingi Bhabinkamtibmas Polres Polman, Aipda Aslimin. Korban dan terduga pelaku hadir bersama keluarga masing-masing untuk mencari titik tengah dan solusi kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik.
Kapolsek Binuang, Iptu H. Rahman, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Korban berinisial H (32) mengaku dianiaya oleh S (25) menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan luka lebam pada wajah serta lecet di bagian kaki.
Setelah menerima laporan, Kapolsek bersama personel langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik meluas antarwarga.
Dalam forum mediasi, petugas memberikan edukasi hukum, mengajak kedua belah pihak memahami konsekuensi serta pentingnya menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat. Setelah melalui musyawarah yang berlangsung kondusif, H dan S akhirnya sepakat berdamai tanpa paksaan.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani korban, pelaku, serta disaksikan oleh keluarga masing-masing. Polsek Binuang memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan.
Upaya ini menjadi bukti komitmen Polsek Binuang dalam mengedepankan pendekatan humanis dan solusi restoratif untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Polman.
Humas Polres Polman







