Polres Pasangkayu – Suasana Dusun Watubete, Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, berlangsung kondusif saat Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Bripka Zulfajri memimpin proses problem solving sengketa lahan antara dua warga, yakni Ibu Jati dan Bapak Ambo Tomu. Senin, 8 Desember 2025 pukul 10.00 WITA,
Sengketa ini bermula dari perselisihan terkait kepemilikan lahan kebun yang terletak di Dusun Sinjanga, Desa Wulai. Untuk mencegah konflik berlarut, Bripka Zulfajri bersama pemerintah desa mengambil langkah cepat dengan mengundang kedua belah pihak serta para saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan lahan tersebut.
Dalam kegiatan mediasi ini hadir Kepala Desa Wulai, Kepala Dusun Sinjanga, lembaga adat, para saksi, serta kedua belah pihak. Proses mediasi dilakukan dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan. Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan serta pesan-pesan Kamtibmas, agar seluruh warga tetap menjaga kerukunan serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Setelah melalui proses klarifikasi dan rembuk bersama, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Disepakati bahwa pihak Bapak Ambo Tomu akan memberikan lahan kebun seluas 3 hektare beserta seluruh isinya kepada pihak Ibu Jati. Pihak Ibu Jati beserta keluarga menerima kesepakatan tersebut dan berkomitmen tidak lagi mempermasalahkan kepemilikan lahan di kemudian hari.
Suasana haru mewarnai akhir mediasi saat kedua belah pihak saling bermaafan dan sepakat menjaga hubungan baik sebagai sesama warga.
Kegiatan mediasi berjalan aman, lancar, dan kondusif, sejalan dengan arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan humanis oleh Bhabinkamtibmas.
Upaya ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai penyejuk dan penjaga harmoni sosial di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu.







