Kapolda Sulbar Dukung Langkah Humanis: MoU Pidana Kerja Sosial Gantikan Penjara Singkat

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta secara langsung menghadiri dan memberikan dukungan penuh pada penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri se-Sulbar dan Pemerintah Kabupaten se-Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (8/12/25) di gedung Kejati Sulawesi Barat.

Kehadiran Kapolda Sulawesi Barat menjadi simbol penting sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Sebagai pemimpin kepolisian di provinsi, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menunjukkan komitmen institusi kepolisian untuk mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang akan datang seiring berlakunya KUHP Nasional tahun 2026.

Dalam acara tersebut, pihak Kejati Sulawesi Barat menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan dijadikan alternatif pidana penjara singkat yang seringkali tidak efektif dan menyebabkan overcrowding lapas.

“Penjara singkat kadang hanya jadi sekolah kejahatan pidana kerja sosial bertujuan mengoreksi perilaku dan mengembalikan pelaku ke masyarakat sebagai individu produktif,” tutur Kepala Kejati.

Kapolda dalam kesempatannya, juga menyampaikan dukungan terhadap upaya ini, yang juga melibatkan peran Pemerintah Daerah dalam penyediaan ruang dan fasilitas kerja sosial di lingkungan masyarakat.

Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI menekankan bahwa kolaborasi ini termasuk dalam langkah strategis nasional untuk menerapkan KUHP Nasional yang mengusung paradigma restoratif dan rehabilitatif.

Kehadiran Kapolda Sulawesi Barat menjadi bukti bahwa kepolisian siap terlibat dalam proses transformasi penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Humas Polda Sulbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *