Polres Pasangkayu – Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K. kembali mengingatkan masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai saluran resmi dalam melaporkan berbagai kejadian darurat maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Melalui rilis resmi Humas Polres Pasangkayu, disampaikan bahwa layanan darurat 110 beroperasi siaga 24 jam, bebas pulsa, serta langsung ditangani oleh petugas kepolisian yang kompeten.
AKBP Joko Kusumadinata menjelaskan bahwa layanan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator, diverifikasi, lalu diteruskan kepada unit kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti secara cepat dan responsif.
“Layanan 110 kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat. Tanpa biaya, mudah diakses, dan seluruh panggilan terekam pada server sebagai bentuk transparansi pelayanan,” ujar Kapolres.
Adapun beberapa bentuk kejadian yang dapat dilaporkan melalui layanan ini meliputi tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, kerawanan kamtibmas, gangguan keamanan, serta berbagai kondisi darurat lainnya yang memerlukan respon cepat dari kepolisian.
Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 dengan bijak, tidak melakukan panggilan palsu, serta selalu mengutamakan keselamatan ketika menghadapi situasi darurat.
Dengan hadirnya layanan darurat 110 yang cepat dan responsif, Polres Pasangkayu berharap keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat semakin terjaga. Humas Polres Pasangkayu memastikan informasi layanan ini akan terus disosialisasikan agar diketahui hingga ke seluruh lapisan masyarakat.







